Kamis, 24 Mei 2012

LIHAT SAJAA

 
³Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental,spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap oranguntuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis´(Pasal 1 butir 1 UU No. 36 Tahun 2009)³Kesehatan masyarakat adalah ilmu dan seni (kiat/art) untuk :1. mencegah penyakit2. memperpanjang harapan hidup, dan3. meningkatkan kesehatan dan efisiensi masyarakatmelalui usaha masyarakat yang terorganisir untuk :a. sanitasi lingkunganb. pengendalian penyakit menular c. pendidikan hygiene perseorangand. mengorganisir pelayanan media dan perawatan agar dapat dilakukandiagnosis dini dan pengobatan pencegahan, sertae. membangun mekanisme sosial, sehingga setiap insan dapat menikmatistandar kehidupan yang cukup baik untuk dapat memelihara kesehatan.Dengan demikian, setiap warga negara dapat menyadari haknya ataskehidupan yang sehat dan panjang ³(Winslow, 1920)Kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampumenopang keseimbangan ekologis yang dinamis antara manusia danlingkungan untuk mendukung tercapainya realitas hidup manusia yang sehat,sejahtera dan bahagia(Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan)³Ilmu Kesehatan Lingkungan diberi batasan sebagai ilmu yang mempelajaridinamika hubungan interaktif antara kelompok penduduk atau masyarakatdengan segala macam perubahan komponen lingkungan hidup sepertispesies kehidupan, bahan, zat atau kekuatan di sekitar manusia, yangmenimbulkan ancaman, atau berpotensi menimbulkan gangguan kesehatanmasyarakat, serta mencari upaya-upaya pencegahan´.(Umar Fahmi Achmadi, 1991)Kesehatan lingkungan adalah upaya untuk melindungi kesehatan manusiamelalui pengelolaan, pengawasan dan pencegahan factor-faktor lingkunganyang dapat mengganggu kesehatan manusia(Sumengen Sutomo, 1991)Kesehatan lingkungan adalah ilmu & seni dalam mencapai keseimbangan,keselarasan dan keserasian lingkungan hidup melalui upaya pengembanganbudaya perilaku sehat dan pengelolaan lingkungan sehingga dicapai kondisiyang bersih, aman, nyaman, sehat dan sejahtera terhindar dari gangguanpenyakit, pencemaran dan kecelakaan, sesuai dengan harkat dan martabatmanusia.(Sudjono Soenhadji, 1994 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar